Wakaf Dalam Perspektif Hadis
A. Pendahuluan
Tulisan ini akan membahas tentang hadis maudū’î atau hadis tematik.
Sesuai dengan namanya, hadis ini akan merujuk pada tema wakaf. Pembahasan tema
ini lebih menekankan pada perspektif hadis tematik atau bagaimana hadis ini
berbicara tentang wakaf. Sentral pembahasannya adalah bagaiamana eksistensi
wakaf di tengah kehidupan masyarakat modern. Bias-bias eksistensi wakaf dalam
hadis ini dimaksudkan dapat disosialisasi melalui lembaga sosial Islam, karena ia
berkaitan dengan kegiatan sosial ekonomi Islam.
Oleh karena itu, jika dalam pemaparan makalah ini terdapat kekurangan
adalah suatu kewajaran, sebab orang bijak mengatakan “yang pertama atau
permulaan adalah yang utama meskipun yang datang kemudian itu lebih baik” (الفضل المبتدا وان
احس المقدم )
Berbicara masalah perwakafan merupakan persoalan menarik, karena ia
memiliki hikmah sangat tinggi dan
merupakan nikmat yang agung bagi yang menerimanya, karena ia tanpa mengeluarkan
tenaga dan biaya untuk memperolehnya, hal itu karena pemberian secara cuma-cuma
dari seseorang (muwākif). Kaum fakir itu tidak mampu mencari penghidupan
baik karena usia yang masih kecil atau lemah karena sakit. Seperti halnya
wanita tidak mampu melakukan pekerjaan –pekerjaan yang dilakukan kaum pria,
atau wanita-wanita stres dan mabuk karena tertimpa kesedihan. Seperti
orang-orang tertimpa kemiskinan dapat disebut penerima zakat.
Mengenai perintah untuk mewakafkan sesuatu dari apa yang dimiliki, telah ditegaskan rasululah saw kepada
Umar ra.
اذشت جد ستها وتصد قت بغلتها
Artinya; Jika
engkau menghendaki , maka simpanlah dan sedekahkanlah baginya.
Secara historis perjalanan operasional perwakafan
dalam Islam adalah wakaf nabi Muhammad saw. Diriwayatkan bahwa beliau
mewakafkan dan menyedekahkan tujuh bidang kebun di Medinah sepulangnya dari
perang Uhud untuk para fakir miskin, ibnu sabil dan saudara yang masih ada
hubungan darah. Dalam
versi lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf mesjid yang
dibangun umat Islam di Quba pada tahun 622 M. Selanjutnya adalah wakaf mesjid
Nabawi di Madinah
Setelah Rasulullah, sahabat yang pertama kali mewakafkan hartanya adalah
Umar bin Khatāb. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Umar mewakafkan harta miliknya
pada zaman Rasulullah saw, saat itu dikatakan kepadanya تمغ dan ternyata pohon kurma, maka umar
Menjawab. Hai Rasulullah sesungguhnya aku memanfaatkan sesuatu harta dan ia
sangat berharga bagiku, maka aku hendak menyedekahkannya. Rasulullah saw
menjawab, sedekahkanlah dan pokoknya tidak dijual, tidak dihibahkan tidak
diwariskan dan akan tetapi diberikan hasilnya. Maka Umar menyedekahkannya untuk
fi sabîlillāh, budak, orang-orang miskin, ibnu
sabil dan untuk keluarga dekat. Dan tidak ada dosa bagi orang-orang yang
mengelolahnya untuk memakan dengan cara yang baik atau orang yang tidak ikut menanam modal
boleh juga memakannya dengan cara yang baik.
Sedangkan Abu bakar mewakafkan seperempat dari harta miliknya yang berada di Mekah. Begitu pula Alî bin Abî
Tālib mewakafkan hartanya sebagian untuk fakir miskin, ibnu sabil keluarga
dekat dan jauh.
Sistem perwakafan yang kita hadapi sampai sekarang adalah kelanjutan
historis Islamis yang bernilai sunah sejak Rasulullah saw, sahabat, tabiin dan
tabi tabiin.
B. Sumber Referensi
Untuk meriset dan menelaah permasalahan wakaf dalam Islam, pemakalah akan
mengeksplorasi terhadap beberapa kitab hadis yang populer dengan sebutan kutub
al-tis’āh (sembilan kitab hadis) yaitu: Sahih Bukhārî, Sahih Muslim, Sunan
al-Thurmidzi, Sunan al-Nasā’î, Sunan abū Dawūd, Sunan Ibnu Mājah, Musnad Ahmad,
Al-muwatha’, Imam Mālik dan Sunan Al-Damîri. Pencarian hadis ini dilakukan
dengan mengkopy CD ROM (CD Hadis), dengan ketentuan bahwa hadis yang
ditampilkan pada makalah ini hanya sebagaian dari kitab-kitab hadis yang
terdapat pada sembilan ahli hadis tersebut. Salah satu instrument yang
memperkuat pelacakan hadis ini, adalah melalui mu’jam hadis, meskipun dalam
perspektif peserta diskusi kurang representatif. Akan tetapi perlu kita sadari
bersama bahwa keterbatasan yang dimiliki pemakah ini merupakan bagian dari
kelebihan baginya. Juga sangat dipengaruhi oleh limit waktu yang diberikan
kepada pemakalah.
- Tinjauan umum tentang Wakaf.
Secara etimologi wakaf berasal dari akar kata:
وقف- اوقاف --موقوف artinya
harta yang diwakafkan-yang diwakafkan.
Wakaf juga dapat bermakna:
وقف- يقف – وقفا الحبس. يقال: وقفا ائ حبس يحبس حبس
Artinya
ditahan/kurung, atau sedekah.
Pengertian lain, وقف secara
literlit berarti berdiri, berhenti, sehingga ia juga berarti abadi.
Wakaf ini jamak dari اوقاف yang artinya memberikan harta kekayaan
dengan suka rela atau suatu pemberian yang berlaku abadi, untuk kepentingan
pemerintah Islam untuk kepentingan agama atau kepentingan umum. Hal ini
kemudian diatur oleh menteri urusan wakaf.
Di Afrika utara
beberapa istilah حبس, حبس, jamaknya احبس artinya untuk pmeliharaan dan
kepentingan mesjid atau sedekah . Pemberian sesuatu menjadi wakaf adalah untuk
selama-lamanya.
Secara terminologis, wakaf biasanya diartikan
حبس الا صل وتسيل
الثمرة , اَئ حبس المال وصرف منا فعه فى سبل الله
Artinya menahan aslinya,
tetapi hasilnya diberikan kepada orang lain, menahan barang tetapi hasilnya
disebarkan.
Dilihat dari beberapa pengertian baik
secara etimologi maupun terminologi
wakaf merupakan Shadaqah jarîyah,
sebagai sumbangan kebajikan yang mengalirkan pahala setelah yang bersangkutan
meninggal dunia.
Kata wakaf juga digunakan untuk menunjukan kekayan yang diwakafkan,
misalnya wakaf mesjid, wakaf tanah, wakaf rumah sakit, wakaf sekolah, wakaf
buku, wakaf uang dan sebagainya. Sebagian ulama menyatakan bahwa wakaf yang
tetua dalam Islam adalah Ka’bah di Mekkah yang dibangun Ibrāhim as bersama
putranya Ismail as, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’ān surah al- Imrān ayat
96.
Mengenai kepemilikan harta wakaf, ada dua teori yang dikemukakan oleh
para fuqaha, pertama kepemilikan harta wakaf adalah kepemilikan umum fakir
miskin atau golongan yang membutuhkannya. Kedua, kepemilikan harta wakaf
dikembalikan kepada pemilik aslinya, Allah swt sebagai pemilik absolut di alam
raya ini, yang hanya dapat digunakan oleh kelompok atau golongan yang diniatkan
itu. Perbedaan seperti ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa milik harta itu masih
ditangan orang yang mewakafkan. Imam Syafî, Abu Yusuf berpendapat harta itu
milik Allah, sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa harta itu menjadi milik
orang penerima waqaf sebagai juga sedekah. Dari perbedaan pandangan seperti itu
dapat didisimpulkan bahwa harta wakaf bukanlah harta pribadi, tetapi harta
kelompok tertentu dalam masyarakat, karena itu pengelolaannya harus dilakukan
oleh masyarakat melalui badan wakaf yang khusus yang dibentuk oleh lembaga
sesuai dengan tuntunan hukum Islam.
Dalam lebaga wakaf terdapat (1) wakaf itu sendiri (
al-waqf, al-habs)
atau harta tetap yang diwakafkan
(al-mauqūf),
(2) Pemberi wakaf (
waqif), (3)
individu atau kelompok penerima wakaf
(mauqūf
alaih) dan (4) pernyataan
(sighah) pemberi wakaf tentang
harta yang diwakafkan
dan peruntukanya serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi
.
Pemaknaan istilah wakaf, apabila
dipandang dari perspektif hadis maudu’i akan semakin luas karena hadis yang
menjelaskan tentang kata waqaf saja terdapat 331 buah hadis yang terdiri dari
Bukhāri 58 hadis, Muslim 26 hadis, Turmūdzi 20 buah, Nasā’i 37 hadis, Abū dāwud 30 Hadis, Ibnu Mādjah 13
buah, Ahmad bin Hambal sebanyak 115 hadis, mālik 18 dan Darimi sebanyak 15
hadis.
Dari sejumlah hadis yang diriwayatkan
oleh sederetan perawi di atas, penulis mengambil beberapa hadis saja
sebagaimana terdapat pada cuplikan hadis di halaman awal dalam makalah ini.
Cuplikan hadis yang terdapat dalam daftar hadis tersebut di atas, sebagian
besar diambil dari urgensi wakaf larangan untuk menghibahkan.
Penempatan hadis tentang waqaf yang
begitu luas dan bervariatif kemungkinan terjadi disebabkan adanya corak pandang
para ulama hadis yang diferentif. Sebagian ulama hadis membahas dan
memandangnya eksplisit dan sebagian lainnya memandangnya secara implisit
sehingga memberikan peluang kepada ulama-ulama selanjutnya memandang selalu
berbeda.
Para imam empat mazhab sepakat bahwa waqaf adalah tindakan hukum
yang disyariatkan. Mereka juga sepakat bahwa waqaf mesjid, ribath dan
seumpamanya yang tidak dimaksudkan menjadikan manfaat waqaf itu kepada
seseorang tertentu dan juga tidak dimiliki oleh seseorang. Dalil yang
diperpegang oleh para imam itu secara logika berdasar kepada firman Allah swt
dalam QS; Al Baqarah; 245
من ذاالذى يقرض الله
قرضا حسنا
Artinya: Siapakah yang mau memberi
pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik. (Al-Baqarah: 245).
Diriwayatkan dari Anās bin Mālik mengatakan ketika firman Allah turun :
لن
تنالواالبر حتّى تنفقوا مما تحبّون ...
Artinya:
Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92)
Isyarat wakaf juga
terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Turmūdji dari Abū Hurairah bahwa
Rasulullah telah bersabda.
اذا
مات ابن ادم اتقطع عمله الاّ من ثلاث: صد قة
جارية أو علم يمتفع به او ولد صالح يدعو له
Artinya :
Apabila mati
anak adam , maka terputuslah amalannya kecuali tiga, sedekah jariyah (wakaf)
ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh mendoakannya.
Waqaf
dapat dibagi atas beberapa bentuk, seperti waqaf mesjid (Qūba, Nabāwi), waqaf kebajikan (alwaqf
khairi) seperti perpustakaan umum, pelayanan kesehatan, sekolah dan lain.
Waqaf ketiga adalah waqaf keluarga yaitu hasil dari yang diwakafkan itu menjadi
hak anak-anaknya seperti Umar ra menetapkan tanahnya di khaibar dan disaksikan
oleh para sahabatnya agar hasilnya diperuntukan kepada para keluarga penerima
waqaf. Inilah motifnya sehingga disebut wakaf keluarga (al-waqf al-hli).
Secara
filosofis waqaf bukan saja terbatas pada benda tidak bergerak tetapi benda
bergerak. Seperti di negara-negara Islam yang sudah maju atau berkembang telah
teroperasi lembaga waqaf berupa sarana
pendidikan, real estate dan telah dikelolah dengan produktif. Dan hasilnya
benar-benar dinikmati oleh umat. Di Indonesia misalnya telah ada UU,PP,
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Gubernur
sejak tahun 1960 bahkan sekarang tentang bolehnya waqaf uang telah
difatwakan Majelis Ulama Indonesia. Hanya saja SDM dan sistemnya belum dioperasikan
dengan maksimal.
Dalam
rangka menelaah tema wakaf, pemakah akan merujuk kepada matan hadis tentang
perwakafan. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hadis yang membahas
tentang wakaf terdapat 331 hadis, mudah-mudahan hadis yang ditampilkan di atas
dapat menjadi representasi dalam menelah atau mesyarah yang berkaitan dengan
masalah wakaf.
1). Hadis membolehkan wakaf kepada yang Islam.
1 .
بَاب إِذَا وَقَفَ أَوْ أَوْصَى لِأَقَارِبِهِ وَمَنِ الْأَقَارِبُ وَقَالَ
ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي
طَلْحَةَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ أَقَارِبِكَ فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ
بْنِ كَعْبٍ وَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ثُمَامَةَ عَنْ أَنَسٍ
مِثْلَ حَدِيثِ ثَابِتٍ قَالَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ قَرَابَتِكَ قَالَ أَنَسٌ
فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَكَانَا أَقْرَبَ إِلَيْهِ مِنِّي
وَكَانَ قَرَابَةُ حَسَّانٍ وَأُبَيٍّ مِنْ أَبِي طَلْحَةَ
وَاسْمُهُ زَيْدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ حَرَامِ بْنِ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ
مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ وَحَسَّانُ بْنُ
ثَابِتِ بْنِ المُنْذِرِ بْنِ حَرَامٍ فَيَجْتَمِعَانِ إِلَى حَرَامٍ وَهُوَ
الْأَبُ الثَّالِثُ وَحَرَامُ بْنُ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ
عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَهُوَ يُجَامِعُ حَسَّانَ وَأَبَا
طَلْحَةَ وَأُبَيًّا إِلَى سِتَّةِ آبَاءٍ إِلَى عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ وَهُوَ
أُبَيُّ بْنُ كَعْبِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيدِ بْنِ مُعَاوِيَةَ بْنِ
عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَعَمْرُو بْنُ مَالِكٍ يَجْمَعُ حَسَّانَ
وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا أَوْصَى لِقَرَابَتِهِ
فَهُوَ إِلَى آبَائِهِ فِي الْإِسْلَامِ (البخارى)
Pada
konteks hadis di atas menggambarkan bahwa adanya membolehkan memberikan wakaf
kepada kerabat yang Islam. Bahkan lebih diutamakan kepada bapaknya yang
beragama Islam. Kemudian dibolehkannya kepada kaum kerabat setelah bapak,
seperti saudara, kemenakan, paman atau bibi atau sepupuh bahkan sampai kepada
orang-orang Islam.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan pula dalam menelaah matan hadis di atas terutama
tentang wakaf khususnya, yaitu penelaahannya harus dikaitkan dengan materi yang
ada hubungannya dengan rukun wakaf itu sendiri seperti harta yang diwakafkan,
pemberi wakaf, penerima waqaf serta saksi-saksi dan para pengelola wakaf itu.
2).
Hadis tentang hukum memberikan wakaf.
2 . بَاب
إِذَا وَقَفَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى غَيْرِهِ فَهُوَ جَائِزٌ
لِأَنَّ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَوْقَفَ وَقَالَ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ
وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ وَلَمْ يَخُصَّ إِنْ وَلِيَهُ عُمَرُ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَةَ أَرَى أَنْ
تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَالَ أَفْعَلُ فَقَسَمَهَا فِي أَقَارِبِهِ
وَبَنِي عَمِّهِ *( البخارى)
Hadis ini
menyangkut masalah bolehnya memberikan waqaf kepada orang lain dan tidak ada
dosa bagi warisnya untuk memakannya. Asal saja cara memakannya itu tidak
melewati batas yang ditentukan. Bagaiamana seandainya sesuatu yang diwakafkan
itu dikelola secara profesional dan hasilnya disebarkan kepada yang berhak,
maka dibolehkan. Adanya larangan apabila hasilnya itu diambil oleh si keluarga
atau menjadi monopoli bagi pengelola.
3).
Hadis tentang larangan menjual hasil dari barang yang diwakafkan.
3.
1296 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ
أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَصَبْتُ مَالًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي
مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ
بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهَا لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا
يُورَثُ تَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ
وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ
مُتَمَوِّلٍ فِيهِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ
فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثَنِي بِهِ رَجُلٌ
آخَرُ أَنَّهُ قَرَأَهَا فِي قِطْعَةِ أَدِيمٍ أَحْمَرَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا
قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأَنَا قَرَأْتُهَا عِنْدَ ابْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
فَكَانَ فِيهِ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ أَبمو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ
بَيْنَ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا فِي إِجَازَةِ وَقْفِ
الْأَرَضِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ * (الترمذى)
4. 3073 حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ
الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ
عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي
يَسْتَرِدُّ مَا وَهَبَ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ فَيَأْكُلُ قَيْئَهُ
فَإِذَا اسْتَرَدَّ الْوَاهِبُ فَلْيُوَقَّفْ فَلْيُعَرَّفْ بِمَا اسْتَرَدَّ
ثُمَّ لِيُدْفَعْ إِلَيْهِ مَا وَهَبَ * (أبو
داود)
Pada hadis ke-3 dan 4 menjelaskan larangan untuk dijual
dari barang yang diwakafkan. Pada hadis ke-3 menjelaskan bahwa wakaf itu dapat diberikan kepada para
fakir, orang terdekat, ibnu sabil, yang tak berkemampuan, dan dapat dimakan
oleh ahli keluarga dari pewakaf dengan cara yang baik dan benar. Maksudnya
tidak menjadikan sebagai yang bersifat foyah-foyah dan tidak dapat diperjual
belikan.
4). Hadis tentang membolehkan
wakaf dengan hewan piaraan
5
بَاب إِذَا تَصَدَّقَ أَوْ أَوْقَفَ
بَعْضَ مَالِهِ أَوْ بَعْضَ رَقِيقِهِ أَوْ دَوَابِّهِ فَهُوَ جَائِزٌ
*( البخارى)
Pada hadis ini menjelaskan adanya
kebolehan waqaf dengan hewan piaraan ahkan budak yang dimlikinya. Hewan yang
dimaksud dapat berupa unta, sapi, kerbau, kuda atau kambing dan biri-biri. Jika
dikaitkan dengan hadis nomor 5 di atas ada hubungan erat dengan hadis ke-7
tentang bolehnya menyedekahkan selain daripada tanah atau hewan piaraan. Pada
hadis ke-7 menggambarkan bahwa apabila anak adam mengalami kematian ada tiga
amal jariyah yang tidak putus. Amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak
yang shaleh kepada orang tuanya.
Dari beberapa kandungan hadis
tentang wakaf di atas telah dicontohkan Umar ra sebagai sahabat yang dominan
pelaku wakaf. Beliau mengatakan bahwa tidak ada halangan atau tidak berdosa
bagi ahli dari penerima wakaf (mauqūf) untuk memakannya, termasuk
pemiliknya tapi dengan cara yang baik. Agar lebih intens dan konsern dalam
memahami hadi ke-2 di atas akan melibatkan hadis-hadis lain seperti pada hadis
ke-4 yang menegaskan adanya larangan untuk memanfaatkan kembali secara
monopolis oleh pemilik (waqif). Karena itu bila dikaitkan dengan hadis 4
maka materinya itu mengisyaratkan bahwa memonopoli kembali sesuatu yang
diwakafkan itu Rasulullah saw mengibaratkan, bahwa orang tersebut ibarat seekor anjing yang
memakan kembali sesuatu yang dimuntahkannya atau menjilat kembali apa yang
telah dimakannya. Olehnya itu, persoalan ini seiring dengan pernyataan Imam
Malik, “Barang yang diwakafkan itu menjadi kepunyaan Allah bukan kepunyaan si
waqif dan bukan kepunyaan si mauquf atau ahlinya. Meskipun operasinalnya dapat
dilanjutkan kepada para ahli bait tetapi bukan suatu kemutlakan melainkan hanya
milik Allah swt.
Ahli waris
harus menyadari benar bahwa barang yang sudah diwakafkan bukan miliknya lagi,
karena berdasarkan hukum agama dengan diwakafkannya barang tersebut, berarti
haknya atas barang tadi sudah lepas. Sehingga Ali Yafî menyatakan bahwa arti wakaf menurut hukum
agama adalah sesuatu dalam bentuk barang yang telah diberikan oleh seseorang
dengan ikhlas, karena sudah diwakafkan maka barang itu telah menjadi milik
Allah. Dengan demikian tidak boleh dignggu gugat oleh siapa pun termasuk para ahli waris. Sayangnya yang sering
terjadi justeru sebaliknya, para ahli waris pemberi wakaf itulah sebagai
pemicu.
Jika
dikaji secara mendalam tentang maksud dan makna hadis yang terdapat pada daftar
di atas, secara ontologis menggambarkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang
terpenting meskipun sifatnya sunah. Namun aplikasi wakaf ini pada dasarnya
adalah bagian dari proses pembersihan diri dan pencarian jati diri menuju
kepada kearifan puncak (al-hikmatul muta’āliyah). Hal ini –istilah wakaf
dapat dipadankan dengan kata wukuf yang melahirkan misi kearifan. Mengapa
tidak, wukuf adalah tempat berhenti dan berdiri bagi orang-orang (jamaah haji)
di padang Arafah dan puncak perenungan dan kesadaran serta kecerdasan
spiritual, intelektual dan emosional, dimana manusia kembali kepada asalnya.
Kaitannya dengan misi wakaf adalah puncak keikhlasan seseorang untuk
mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain atau umum dan
misinya adalah melahirkan serta mengalirkan pahala yang tak ada batasnya (shadaqah
jāriyah), inilah yang disebut kearifan puncak dengan syarat harus visi
ridha Allah dan misinya ikhlas.
Jadi
proses epistemologi dalam mengekspolarasi hadis ini dimaksudkan agar para
pemilik harta yang berlebihan hendaknya tidak melakukan eksploitasi terus menerus,
melainkan harus memiliki kesadaran ontologis terhadap kekayaan yang
dimilikinya. Agar supaya dapat diwakafkan kepada jalan Allah, apakah itu untuk
pembangunan mesjid, rumah sakit, sekolah atau jalan raya dan lain sebagainya.
Untuk
lebih bernilai aksiologis dari hadis yang terpampan di atas, hendaklah dipahami
dan diamalkan secara maksimal, dengan
catatan harus memiliki alat jitu untuk memahami hadis-hadis tersebut baik dari
aspek historitas epistemologisnya maupun teleologis, terutama yang berkaitan
dengan wakaf sebagai modal kesejahteraan sosial.
E. Pentutup
Dari sejumlah perspekti hadis tentang wakaf di
atas dapat dipahami bahwa masalah wakaf dalam Islam meskipun bersifat sunah,
namun sangat memberikan nilai aksiologis terhadap peningkatan mutu ekonomi
masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan umat seharusnya wakaf tersebut
dikelola secara profesional melalui lembaga-lembaga sosial Islam atau badan
wakaf yang khusus dibentuk sesuai dengan tuntunan hukum Islam.
Dilihat dari segi bentuknya wakaf tidak hanya terbatas pada benda yang
bergerak tetapi juga yang tidak bergerak. Seperti wakaf Hewan ternak, uang dan
lain-lainnya. Hal ini telah termuat dalam aturan pemerintah khususnya di
Indonesia.
Adanya perintah mewakafkan dalam Islam kepada sebagian orang yang
memiliki harta lebih, agar supaya tidak terjadi eksploitasi kekayaan dalam
hidup dan kehidupannya, serta menyadarkan kepada kita bahwa semua yang kita
miliki bukan secara abadi tetapi datang dan kembali kepada Allah swt.
Lampiran Hadis tentang Wakaf
1 .
بَاب إِذَا وَقَفَ أَوْ أَوْصَى لِأَقَارِبِهِ وَمَنِ الْأَقَارِبُ وَقَالَ
ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي
طَلْحَةَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ أَقَارِبِكَ فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ
بْنِ كَعْبٍ وَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ثُمَامَةَ عَنْ أَنَسٍ
مِثْلَ حَدِيثِ ثَابِتٍ قَالَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ قَرَابَتِكَ قَالَ أَنَسٌ
فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَكَانَا أَقْرَبَ إِلَيْهِ مِنِّي
وَكَانَ قَرَابَةُ حَسَّانٍ وَأُبَيٍّ مِنْ أَبِي طَلْحَةَ
وَاسْمُهُ زَيْدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ حَرَامِ بْنِ عَمْرِو بْنِ
زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ
وَحَسَّانُ بْنُ ثَابِتِ بْنِ المُنْذِرِ بْنِ حَرَامٍ فَيَجْتَمِعَانِ إِلَى
حَرَامٍ وَهُوَ الْأَبُ الثَّالِثُ وَحَرَامُ بْنُ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ
بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَهُوَ يُجَامِعُ
حَسَّانَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا إِلَى سِتَّةِ آبَاءٍ إِلَى عَمْرِو بْنِ
مَالِكٍ وَهُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيدِ بْنِ
مُعَاوِيَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَعَمْرُو بْنُ مَالِكٍ
يَجْمَعُ حَسَّانَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا أَوْصَى
لِقَرَابَتِهِ فَهُوَ إِلَى آبَائِهِ فِي الْإِسْلَامِ (البخارى)
2 . بَاب
إِذَا وَقَفَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى غَيْرِهِ فَهُوَ جَائِزٌ
لِأَنَّ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَوْقَفَ وَقَالَ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ
وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ وَلَمْ يَخُصَّ إِنْ وَلِيَهُ عُمَرُ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَةَ أَرَى أَنْ
تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَالَ أَفْعَلُ فَقَسَمَهَا فِي أَقَارِبِهِ
وَبَنِي عَمِّهِ *( البخارى)
3. 1296 حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ مَالًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ
أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا
وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهَا لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا
وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ تَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى
وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ
عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ
صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ
فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثَنِي بِهِ رَجُلٌ
آخَرُ أَنَّهُ قَرَأَهَا فِي قِطْعَةِ أَدِيمٍ أَحْمَرَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا
قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأَنَا قَرَأْتُهَا عِنْدَ ابْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
فَكَانَ فِيهِ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ أَبمو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ بَيْنَ
الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا فِي إِجَازَةِ وَقْفِ
الْأَرَضِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ * (الترمذى)
4. 3073 حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ
الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ
عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي
يَسْتَرِدُّ مَا وَهَبَ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ فَيَأْكُلُ قَيْئَهُ فَإِذَا
اسْتَرَدَّ الْوَاهِبُ فَلْيُوَقَّفْ فَلْيُعَرَّفْ بِمَا اسْتَرَدَّ ثُمَّ
لِيُدْفَعْ إِلَيْهِ مَا وَهَبَ * (أبو
داود)
6
.بَاب
إِذَا تَصَدَّقَ أَوْ أَوْقَفَ بَعْضَ مَالِهِ أَوْ بَعْضَ رَقِيقِهِ أَوْ
دَوَابِّهِ فَهُوَ جَائِزٌ *( البخارى)
7
2570 حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا أَنَّ عُمَرَ اشْتَرَطَ فِي وَقْفِهِ أَنْ
يَأْكُلَ مَنْ وَلِيَهُ وَيُؤْكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا *
( البخارى)
8
. ادا
مات ابن ادم اتقطع عمله الا من ثلاث: صد قة
جارية أو علم يمتفع به او ولد صالح يدعو له
DAFTAR PUSTAKA