Jumat, 01 Mei 2026

Tema Ceramah: Makrifat Cinta







 

 💌KiDuNg CiNtA💌

"Ibnu Sina berkata bahwa pikiran yang sehat memerlukan lebih dari sekadar makanan, tetapi juga pemahaman dan renungan. Pemahaman yang baik melalui pembelajaran dan refleksi diri menjaga kejernihan berpikir, sementara kekosongan batin dan mencintai dapat menyebabkan kesesatan dalam mengambil keputusan. (Prof-cinta)💌

 Dalam perjalanan kehambaan dan kekhalifahanku, di planet bumi mengalami gelombang cinta. Menelusuri ruang planet dengan penuh pengorbanan, terutama pengorbanan fisik dan persaan terutama untuk melanjutkan pendidikan guna menelusuri cahaya Ilahi dengan mengikuti studi pada sebuah institusi IAIN Alauddin pada tahun 1990 dan lebih kurang 3 tahun 11 bulan aku menyelesaikan studi S1 dan memperoleh gelar S.Ag, kemudian menjadi asisten dosen tahun 1995 sampai tahun 1996 kemudian mencoa melamar jadi dosen tetap di fakultas Ushuluddin dan Filsafat pada tahun 1997 . Beberapa tahun kemudian melanjutkan S2 bidang sejarah pemikiran, dan tahun 2003 mengikuti pendidikan S3 dan mencapai doktor atau gelar tertinggi dalam pendidikan pada tahun 2008, dari sinilah awal pengembangan potensiku di usia 52 tahun meraih gur besar sebagai pangkat tertinggi dalam dunia akademik. meski demikian tetaplah aku menjadi orang  yang tawaddu dalam bermasyarakat . Dari ni dapat disaksikan pada profil secara visual di bawah ini Profil Abdullah Prof cinta

Minggu, 29 Maret 2015

wakaf dalam perspektif hadis





Wakaf Dalam Perspektif Hadis

         

A. Pendahuluan
Tulisan ini akan membahas tentang hadis maudū’î atau hadis tematik. Sesuai dengan namanya, hadis ini akan merujuk pada tema wakaf. Pembahasan tema ini lebih menekankan pada perspektif hadis tematik atau bagaimana hadis ini berbicara tentang wakaf. Sentral pembahasannya adalah bagaiamana eksistensi wakaf di tengah kehidupan masyarakat modern. Bias-bias eksistensi wakaf dalam hadis ini dimaksudkan dapat  disosialisasi  melalui lembaga sosial Islam, karena ia berkaitan dengan kegiatan sosial ekonomi Islam.
Oleh karena itu, jika dalam pemaparan makalah ini terdapat kekurangan adalah suatu kewajaran, sebab orang bijak mengatakan “yang pertama atau permulaan adalah yang utama meskipun yang datang kemudian itu lebih baik” (الفضل المبتدا وان احس  المقدم  )
Berbicara masalah perwakafan merupakan persoalan menarik, karena ia memiliki hikmah sangat tinggi  dan merupakan nikmat yang agung bagi yang menerimanya, karena ia tanpa mengeluarkan tenaga dan biaya untuk memperolehnya, hal itu karena pemberian secara cuma-cuma dari seseorang (muwākif). Kaum fakir itu tidak mampu mencari penghidupan baik karena usia yang masih kecil atau lemah karena sakit. Seperti halnya wanita tidak mampu melakukan pekerjaan –pekerjaan yang dilakukan kaum pria, atau wanita-wanita stres dan mabuk karena tertimpa kesedihan. Seperti orang-orang tertimpa kemiskinan dapat disebut penerima zakat.
Mengenai perintah untuk mewakafkan sesuatu dari apa yang  dimiliki, telah ditegaskan rasululah saw kepada Umar ra.

اذشت جد ستها وتصد قت بغلتها

Artinya; Jika engkau menghendaki , maka simpanlah dan sedekahkanlah baginya.
Secara historis perjalanan operasional perwakafan dalam Islam adalah wakaf nabi Muhammad saw. Diriwayatkan bahwa beliau mewakafkan dan menyedekahkan tujuh bidang kebun di Medinah sepulangnya dari perang Uhud untuk para fakir miskin, ibnu sabil dan saudara yang masih ada hubungan darah.[1] Dalam versi lain menyebutkan bahwa wakaf pertama dalam Islam adalah wakaf mesjid yang dibangun umat Islam di Quba pada tahun 622 M. Selanjutnya adalah wakaf mesjid Nabawi di Madinah[2]
Setelah Rasulullah, sahabat yang pertama kali mewakafkan hartanya adalah Umar bin Khatāb. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Umar mewakafkan harta miliknya pada zaman Rasulullah saw, saat itu dikatakan kepadanya تمغ dan ternyata pohon kurma, maka umar Menjawab. Hai Rasulullah sesungguhnya aku memanfaatkan sesuatu harta dan ia sangat berharga bagiku, maka aku hendak menyedekahkannya. Rasulullah saw menjawab, sedekahkanlah dan pokoknya tidak dijual, tidak dihibahkan tidak diwariskan dan akan tetapi diberikan hasilnya. Maka Umar menyedekahkannya untuk fi sabîlillāh, budak, orang-orang miskin, ibnu sabil dan untuk keluarga dekat. Dan tidak ada dosa bagi orang-orang yang mengelolahnya untuk memakan dengan cara yang baik  atau orang yang tidak ikut menanam modal boleh juga memakannya dengan cara yang baik.
Sedangkan Abu bakar mewakafkan seperempat dari harta miliknya  yang berada di Mekah. Begitu pula Alî bin Abî Tālib mewakafkan hartanya sebagian untuk fakir miskin, ibnu sabil keluarga dekat dan jauh.
Sistem perwakafan yang kita hadapi sampai sekarang adalah kelanjutan historis Islamis yang bernilai sunah sejak Rasulullah saw, sahabat, tabiin dan tabi tabiin.
B. Sumber Referensi
Untuk meriset dan menelaah permasalahan wakaf dalam Islam, pemakalah akan mengeksplorasi terhadap beberapa kitab hadis yang populer dengan sebutan kutub al-tis’āh (sembilan kitab hadis) yaitu: Sahih Bukhārî, Sahih Muslim, Sunan al-Thurmidzi, Sunan al-Nasā’î, Sunan abū Dawūd, Sunan Ibnu Mājah, Musnad Ahmad, Al-muwatha’, Imam Mālik dan Sunan Al-Damîri. Pencarian hadis ini dilakukan dengan mengkopy CD ROM (CD Hadis), dengan ketentuan bahwa hadis yang ditampilkan pada makalah ini hanya sebagaian dari kitab-kitab hadis yang terdapat pada sembilan ahli hadis tersebut. Salah satu instrument yang memperkuat pelacakan hadis ini, adalah melalui mu’jam hadis, meskipun dalam perspektif peserta diskusi kurang representatif. Akan tetapi perlu kita sadari bersama bahwa keterbatasan yang dimiliki pemakah ini merupakan bagian dari kelebihan baginya. Juga sangat dipengaruhi oleh limit waktu yang diberikan kepada pemakalah.

  1. Tinjauan umum tentang Wakaf.

Secara etimologi wakaf berasal dari akar kata: وقف- اوقاف --موقوف artinya harta yang diwakafkan-yang diwakafkan.[3]

Wakaf juga dapat bermakna:
 وقف-  يقف – وقفا الحبس. يقال: وقفا ائ حبس   يحبس  حبس

Artinya ditahan/kurung, atau sedekah.[4]

Pengertian lain, وقف secara literlit berarti berdiri, berhenti, sehingga ia juga berarti abadi[5]. Wakaf ini jamak dari اوقاف yang artinya memberikan harta kekayaan dengan suka rela atau suatu pemberian yang berlaku abadi, untuk kepentingan pemerintah Islam untuk kepentingan agama atau kepentingan umum. Hal ini kemudian diatur oleh menteri urusan wakaf.
Di Afrika utara beberapa istilah حبس, حبس, jamaknya احبس artinya untuk pmeliharaan dan kepentingan mesjid atau sedekah . Pemberian sesuatu menjadi wakaf adalah untuk selama-lamanya.[6]
Secara  terminologis, wakaf  biasanya diartikan
 حبس الا صل وتسيل الثمرة , اَئ حبس المال وصرف منا فعه فى سبل الله
Artinya menahan aslinya, tetapi hasilnya diberikan kepada orang lain, menahan barang tetapi hasilnya disebarkan[7].

Dilihat dari beberapa pengertian baik secara  etimologi maupun terminologi wakaf merupakan  Shadaqah jarîyah, sebagai sumbangan kebajikan yang mengalirkan pahala setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Kata wakaf juga digunakan untuk menunjukan kekayan yang diwakafkan, misalnya wakaf mesjid, wakaf tanah, wakaf rumah sakit, wakaf sekolah, wakaf buku, wakaf uang dan sebagainya. Sebagian ulama menyatakan bahwa wakaf yang tetua dalam Islam adalah Ka’bah di Mekkah yang dibangun Ibrāhim as bersama putranya Ismail as, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’ān surah al- Imrān ayat 96.[8]
Mengenai kepemilikan harta wakaf, ada dua teori yang dikemukakan oleh para fuqaha, pertama kepemilikan harta wakaf adalah kepemilikan umum fakir miskin atau golongan yang membutuhkannya. Kedua, kepemilikan harta wakaf dikembalikan kepada pemilik aslinya, Allah swt sebagai pemilik absolut di alam raya ini, yang hanya dapat digunakan oleh kelompok atau golongan yang diniatkan itu. Perbedaan seperti ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa milik harta itu masih ditangan orang yang mewakafkan. Imam Syafî, Abu Yusuf berpendapat harta itu milik Allah, sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa harta itu menjadi milik orang penerima waqaf sebagai juga sedekah. Dari perbedaan pandangan seperti itu dapat didisimpulkan bahwa harta wakaf bukanlah harta pribadi, tetapi harta kelompok tertentu dalam masyarakat, karena itu pengelolaannya harus dilakukan oleh masyarakat melalui badan wakaf yang khusus yang dibentuk oleh lembaga sesuai dengan tuntunan hukum Islam.
Dalam lebaga wakaf terdapat (1) wakaf itu sendiri (al-waqf, al-habs) atau harta tetap yang diwakafkan (al-mauqūf), (2) Pemberi wakaf (waqif),  (3) individu atau kelompok penerima wakaf (mauqūf alaih) dan (4) pernyataan (sighah) pemberi wakaf tentang harta yang diwakafkan  dan peruntukanya serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi [9].

Pemaknaan istilah wakaf, apabila dipandang dari perspektif hadis maudu’i akan semakin luas karena hadis yang menjelaskan tentang kata waqaf saja terdapat 331 buah hadis yang terdiri dari Bukhāri 58 hadis, Muslim 26 hadis, Turmūdzi 20 buah, Nasā’i  37 hadis, Abū dāwud 30 Hadis, Ibnu Mādjah 13 buah, Ahmad bin Hambal sebanyak 115 hadis, mālik 18 dan Darimi sebanyak 15 hadis.

Dari sejumlah hadis yang diriwayatkan oleh sederetan perawi di atas, penulis mengambil beberapa hadis saja sebagaimana terdapat pada cuplikan hadis di halaman awal dalam makalah ini. Cuplikan hadis yang terdapat dalam daftar hadis tersebut di atas, sebagian besar diambil dari urgensi wakaf larangan untuk menghibahkan.

Penempatan hadis tentang waqaf yang begitu luas dan bervariatif kemungkinan terjadi disebabkan adanya corak pandang para ulama hadis yang diferentif. Sebagian ulama hadis membahas dan memandangnya eksplisit dan sebagian lainnya memandangnya secara implisit sehingga memberikan peluang kepada ulama-ulama selanjutnya memandang selalu berbeda.

Para imam empat mazhab  sepakat bahwa waqaf adalah tindakan hukum yang disyariatkan. Mereka juga sepakat bahwa waqaf mesjid, ribath dan seumpamanya yang tidak dimaksudkan menjadikan manfaat waqaf itu kepada seseorang tertentu dan juga tidak dimiliki oleh seseorang. Dalil yang diperpegang oleh para imam itu secara logika berdasar kepada firman Allah swt dalam QS; Al Baqarah; 245

من ذاالذى يقرض الله قرضا حسنا

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik. (Al-Baqarah: 245).[10]

Diriwayatkan dari Anās bin Mālik mengatakan ketika firman Allah turun :
لن تنالواالبر حتّى تنفقوا مما تحبّون ...
Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92)[11]

Isyarat wakaf juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Turmūdji dari Abū Hurairah bahwa Rasulullah telah bersabda.
اذا مات ابن ادم اتقطع عمله الاّ من ثلاث: صد قة  جارية أو علم يمتفع به او ولد صالح يدعو له
Artinya : Apabila mati anak adam , maka terputuslah amalannya kecuali tiga, sedekah jariyah (wakaf) ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh mendoakannya.[12]

Waqaf dapat dibagi atas beberapa bentuk, seperti waqaf  mesjid (Qūba, Nabāwi), waqaf kebajikan (alwaqf khairi) seperti perpustakaan umum, pelayanan kesehatan, sekolah dan lain. Waqaf ketiga adalah waqaf keluarga yaitu hasil dari yang diwakafkan itu menjadi hak anak-anaknya seperti Umar ra menetapkan tanahnya di khaibar dan disaksikan oleh para sahabatnya agar hasilnya diperuntukan kepada para keluarga penerima waqaf. Inilah motifnya sehingga disebut wakaf keluarga (al-waqf al-hli).
Secara filosofis waqaf bukan saja terbatas pada benda tidak bergerak tetapi benda bergerak. Seperti di negara-negara Islam yang sudah maju atau berkembang telah teroperasi lembaga waqaf  berupa sarana pendidikan, real estate dan telah dikelolah dengan produktif. Dan hasilnya benar-benar dinikmati oleh umat. Di Indonesia misalnya telah ada UU,PP, Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Gubernur  sejak tahun 1960 bahkan sekarang tentang bolehnya waqaf uang telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia. Hanya saja SDM dan sistemnya belum dioperasikan dengan maksimal.

C.    Analisis Materi

Dalam rangka menelaah tema wakaf, pemakah akan merujuk kepada matan hadis tentang perwakafan. Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa hadis yang membahas tentang wakaf terdapat 331 hadis, mudah-mudahan hadis yang ditampilkan di atas dapat menjadi representasi dalam menelah atau mesyarah yang berkaitan dengan masalah wakaf.
1). Hadis membolehkan wakaf kepada yang Islam.
1  . بَاب إِذَا وَقَفَ أَوْ أَوْصَى لِأَقَارِبِهِ وَمَنِ الْأَقَارِبُ وَقَالَ ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَةَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ أَقَارِبِكَ فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ثُمَامَةَ عَنْ أَنَسٍ مِثْلَ حَدِيثِ ثَابِتٍ قَالَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ قَرَابَتِكَ قَالَ أَنَسٌ فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَكَانَا أَقْرَبَ إِلَيْهِ مِنِّي وَكَانَ قَرَابَةُ حَسَّانٍ وَأُبَيٍّ مِنْ أَبِي طَلْحَةَ وَاسْمُهُ زَيْدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ حَرَامِ بْنِ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ وَحَسَّانُ بْنُ ثَابِتِ بْنِ المُنْذِرِ بْنِ حَرَامٍ فَيَجْتَمِعَانِ إِلَى حَرَامٍ وَهُوَ الْأَبُ الثَّالِثُ وَحَرَامُ بْنُ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَهُوَ يُجَامِعُ حَسَّانَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا إِلَى سِتَّةِ آبَاءٍ إِلَى عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ وَهُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيدِ بْنِ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَعَمْرُو بْنُ مَالِكٍ يَجْمَعُ حَسَّانَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا أَوْصَى لِقَرَابَتِهِ فَهُوَ إِلَى آبَائِهِ فِي الْإِسْلَامِ    (البخارى)
Pada konteks hadis di atas menggambarkan bahwa adanya membolehkan memberikan wakaf kepada kerabat yang Islam. Bahkan lebih diutamakan kepada bapaknya yang beragama Islam. Kemudian dibolehkannya kepada kaum kerabat setelah bapak, seperti saudara, kemenakan, paman atau bibi atau sepupuh bahkan sampai kepada orang-orang Islam.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam menelaah matan hadis di atas terutama tentang wakaf khususnya, yaitu penelaahannya harus dikaitkan dengan materi yang ada hubungannya dengan rukun wakaf itu sendiri seperti harta yang diwakafkan, pemberi wakaf, penerima waqaf serta saksi-saksi dan para pengelola wakaf itu.
2). Hadis tentang hukum memberikan wakaf.
2 .  بَاب إِذَا وَقَفَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى غَيْرِهِ فَهُوَ جَائِزٌ لِأَنَّ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَوْقَفَ وَقَالَ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ وَلَمْ يَخُصَّ إِنْ وَلِيَهُ عُمَرُ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَةَ أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَالَ أَفْعَلُ فَقَسَمَهَا فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِ *( البخارى)
Hadis ini menyangkut masalah bolehnya memberikan waqaf kepada orang lain dan tidak ada dosa bagi warisnya untuk memakannya. Asal saja cara memakannya itu tidak melewati batas yang ditentukan. Bagaiamana seandainya sesuatu yang diwakafkan itu dikelola secara profesional dan hasilnya disebarkan kepada yang berhak, maka dibolehkan. Adanya larangan apabila hasilnya itu diambil oleh si keluarga atau menjadi monopoli bagi pengelola.
3). Hadis tentang larangan menjual hasil dari barang yang diwakafkan.
3. 1296 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ مَالًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهَا لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ تَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثَنِي بِهِ رَجُلٌ آخَرُ أَنَّهُ قَرَأَهَا فِي قِطْعَةِ أَدِيمٍ أَحْمَرَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأَنَا قَرَأْتُهَا عِنْدَ ابْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَكَانَ فِيهِ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ أَبمو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ بَيْنَ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا فِي إِجَازَةِ وَقْفِ الْأَرَضِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ *  (الترمذى)
4. 3073 حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَسْتَرِدُّ مَا وَهَبَ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ فَيَأْكُلُ قَيْئَهُ فَإِذَا اسْتَرَدَّ الْوَاهِبُ فَلْيُوَقَّفْ فَلْيُعَرَّفْ بِمَا اسْتَرَدَّ ثُمَّ لِيُدْفَعْ إِلَيْهِ مَا وَهَبَ *  (أبو داود)
Pada hadis  ke-3 dan 4 menjelaskan larangan untuk dijual dari barang yang diwakafkan. Pada hadis ke-3 menjelaskan  bahwa wakaf itu dapat diberikan kepada para fakir, orang terdekat, ibnu sabil, yang tak berkemampuan, dan dapat dimakan oleh ahli keluarga dari pewakaf dengan cara yang baik dan benar. Maksudnya tidak menjadikan sebagai yang bersifat foyah-foyah dan tidak dapat diperjual belikan.

4). Hadis tentang membolehkan wakaf dengan hewan piaraan
5          بَاب إِذَا تَصَدَّقَ أَوْ أَوْقَفَ بَعْضَ مَالِهِ أَوْ بَعْضَ رَقِيقِهِ أَوْ دَوَابِّهِ فَهُوَ جَائِزٌ *( البخارى)
 Pada hadis ini menjelaskan adanya kebolehan waqaf dengan hewan piaraan ahkan budak yang dimlikinya. Hewan yang dimaksud dapat berupa unta, sapi, kerbau, kuda atau kambing dan biri-biri. Jika dikaitkan dengan hadis nomor 5 di atas ada hubungan erat dengan hadis ke-7 tentang bolehnya menyedekahkan selain daripada tanah atau hewan piaraan. Pada hadis ke-7 menggambarkan bahwa apabila anak adam mengalami kematian ada tiga amal jariyah yang tidak putus. Amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak yang shaleh kepada orang tuanya.
Dari beberapa kandungan hadis tentang wakaf di atas telah dicontohkan Umar ra sebagai sahabat yang dominan pelaku wakaf. Beliau mengatakan bahwa tidak ada halangan atau tidak berdosa bagi ahli dari penerima wakaf (mauqūf) untuk memakannya, termasuk pemiliknya tapi dengan cara yang baik. Agar lebih intens dan konsern dalam memahami hadi ke-2 di atas akan melibatkan hadis-hadis lain seperti pada hadis ke-4 yang menegaskan adanya larangan untuk memanfaatkan kembali secara monopolis oleh pemilik (waqif). Karena itu bila dikaitkan dengan hadis 4 maka materinya itu mengisyaratkan bahwa memonopoli kembali sesuatu yang diwakafkan itu Rasulullah saw mengibaratkan, bahwa  orang tersebut ibarat seekor anjing yang memakan kembali sesuatu yang dimuntahkannya atau menjilat kembali apa yang telah dimakannya. Olehnya itu, persoalan ini seiring dengan pernyataan Imam Malik, “Barang yang diwakafkan itu menjadi kepunyaan Allah bukan kepunyaan si waqif dan bukan kepunyaan si mauquf atau ahlinya. Meskipun operasinalnya dapat dilanjutkan kepada para ahli bait tetapi bukan suatu kemutlakan melainkan hanya milik Allah swt.
Ahli waris harus menyadari benar bahwa barang yang sudah diwakafkan bukan miliknya lagi, karena berdasarkan hukum agama dengan diwakafkannya barang tersebut, berarti haknya atas barang tadi sudah lepas. Sehingga Ali Yafî  menyatakan bahwa arti wakaf menurut hukum agama adalah sesuatu dalam bentuk barang yang telah diberikan oleh seseorang dengan ikhlas, karena sudah diwakafkan maka barang itu telah menjadi milik Allah. Dengan demikian tidak boleh dignggu gugat oleh siapa pun termasuk  para ahli waris. Sayangnya yang sering terjadi justeru sebaliknya, para ahli waris pemberi wakaf itulah sebagai pemicu.[13]
Jika dikaji secara mendalam tentang maksud dan makna hadis yang terdapat pada daftar di atas, secara ontologis menggambarkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang terpenting meskipun sifatnya sunah. Namun aplikasi wakaf ini pada dasarnya adalah bagian dari proses pembersihan diri dan pencarian jati diri menuju kepada kearifan puncak (al-hikmatul muta’āliyah). Hal ini –istilah wakaf dapat dipadankan dengan kata wukuf yang melahirkan misi kearifan. Mengapa tidak, wukuf adalah tempat berhenti dan berdiri bagi orang-orang (jamaah haji) di padang Arafah dan puncak perenungan dan kesadaran serta kecerdasan spiritual, intelektual dan emosional, dimana manusia kembali kepada asalnya. Kaitannya dengan misi wakaf adalah puncak keikhlasan seseorang untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain atau umum dan misinya adalah melahirkan serta mengalirkan pahala yang tak ada batasnya (shadaqah jāriyah), inilah yang disebut kearifan puncak dengan syarat harus visi ridha Allah dan misinya ikhlas.
Jadi proses epistemologi dalam mengekspolarasi hadis ini dimaksudkan agar para pemilik harta yang berlebihan hendaknya tidak melakukan eksploitasi terus menerus, melainkan harus memiliki kesadaran ontologis terhadap kekayaan yang dimilikinya. Agar supaya dapat diwakafkan kepada jalan Allah, apakah itu untuk pembangunan mesjid, rumah sakit, sekolah atau jalan raya dan lain sebagainya.
Untuk lebih bernilai aksiologis dari hadis yang terpampan di atas, hendaklah dipahami dan diamalkan secara  maksimal, dengan catatan harus memiliki alat jitu untuk memahami hadis-hadis tersebut baik dari aspek historitas epistemologisnya maupun teleologis, terutama yang berkaitan dengan wakaf sebagai modal kesejahteraan sosial.
E. Pentutup
Dari sejumlah perspekti hadis tentang wakaf  di atas dapat dipahami bahwa masalah wakaf dalam Islam meskipun bersifat sunah, namun sangat memberikan nilai aksiologis terhadap peningkatan mutu ekonomi masyarakat. Untuk meningkatkan kesejahteraan umat seharusnya wakaf tersebut dikelola secara profesional melalui lembaga-lembaga sosial Islam atau badan wakaf yang khusus dibentuk sesuai dengan tuntunan hukum Islam.
Dilihat dari segi bentuknya wakaf tidak hanya terbatas pada benda yang bergerak tetapi juga yang tidak bergerak. Seperti wakaf Hewan ternak, uang dan lain-lainnya. Hal ini telah termuat dalam aturan pemerintah khususnya di Indonesia.
Adanya perintah mewakafkan dalam Islam kepada sebagian orang yang memiliki harta lebih, agar supaya tidak terjadi eksploitasi kekayaan dalam hidup dan kehidupannya, serta menyadarkan kepada kita bahwa semua yang kita miliki bukan secara abadi tetapi datang dan kembali kepada  Allah swt. 


Lampiran Hadis tentang Wakaf

  1  . بَاب إِذَا وَقَفَ أَوْ أَوْصَى لِأَقَارِبِهِ وَمَنِ الْأَقَارِبُ وَقَالَ ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَةَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ أَقَارِبِكَ فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ثُمَامَةَ عَنْ أَنَسٍ مِثْلَ حَدِيثِ ثَابِتٍ قَالَ اجْعَلْهَا لِفُقَرَاءِ قَرَابَتِكَ قَالَ أَنَسٌ فَجَعَلَهَا لِحَسَّانَ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَكَانَا أَقْرَبَ إِلَيْهِ مِنِّي وَكَانَ قَرَابَةُ حَسَّانٍ وَأُبَيٍّ مِنْ أَبِي طَلْحَةَ وَاسْمُهُ زَيْدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ حَرَامِ بْنِ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ وَحَسَّانُ بْنُ ثَابِتِ بْنِ المُنْذِرِ بْنِ حَرَامٍ فَيَجْتَمِعَانِ إِلَى حَرَامٍ وَهُوَ الْأَبُ الثَّالِثُ وَحَرَامُ بْنُ عَمْرِو بْنِ زَيْدِ مَنَاةَ بْنِ عَدِيِّ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَهُوَ يُجَامِعُ حَسَّانَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا إِلَى سِتَّةِ آبَاءٍ إِلَى عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ وَهُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبِ بْنِ قَيْسِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيدِ بْنِ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ مَالِكِ بْنِ النَّجَّارِ فَعَمْرُو بْنُ مَالِكٍ يَجْمَعُ حَسَّانَ وَأَبَا طَلْحَةَ وَأُبَيًّا وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا أَوْصَى لِقَرَابَتِهِ فَهُوَ إِلَى آبَائِهِ فِي الْإِسْلَامِ    (البخارى)
 2 .  بَاب إِذَا وَقَفَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ يَدْفَعَهُ إِلَى غَيْرِهِ فَهُوَ جَائِزٌ لِأَنَّ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهم أَوْقَفَ وَقَالَ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ وَلَمْ يَخُصَّ إِنْ وَلِيَهُ عُمَرُ أَوْ غَيْرُهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي طَلْحَةَ أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِي الْأَقْرَبِينَ فَقَالَ أَفْعَلُ فَقَسَمَهَا فِي أَقَارِبِهِ وَبَنِي عَمِّهِ *( البخارى)
3. 1296 حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَبْتُ مَالًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهَا لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ تَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِمُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثَنِي بِهِ رَجُلٌ آخَرُ أَنَّهُ قَرَأَهَا فِي قِطْعَةِ أَدِيمٍ أَحْمَرَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ إِسْمَعِيلُ وَأَنَا قَرَأْتُهَا عِنْدَ ابْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَكَانَ فِيهِ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا قَالَ أَبمو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ بَيْنَ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا فِي إِجَازَةِ وَقْفِ الْأَرَضِينَ وَغَيْرِ ذَلِكَ *  (الترمذى)
4. 3073 حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الَّذِي يَسْتَرِدُّ مَا وَهَبَ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ فَيَأْكُلُ قَيْئَهُ فَإِذَا اسْتَرَدَّ الْوَاهِبُ فَلْيُوَقَّفْ فَلْيُعَرَّفْ بِمَا اسْتَرَدَّ ثُمَّ لِيُدْفَعْ إِلَيْهِ مَا وَهَبَ *  (أبو داود)
6       .بَاب إِذَا تَصَدَّقَ أَوْ أَوْقَفَ بَعْضَ مَالِهِ أَوْ بَعْضَ رَقِيقِهِ أَوْ دَوَابِّهِ فَهُوَ جَائِزٌ *( البخارى)
7    2570 حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا أَنَّ عُمَرَ اشْتَرَطَ فِي وَقْفِهِ أَنْ يَأْكُلَ مَنْ وَلِيَهُ وَيُؤْكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا * ( البخارى)
8        .  ادا مات ابن ادم اتقطع عمله الا من ثلاث: صد قة  جارية أو علم يمتفع به او ولد صالح يدعو له


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’ān dan Terjemahannya (Semarang: Toha Putra, 1989)
Syekh Ali Ahmad Jurjawi, Hikmah al-Tasry wa Falsafatuhu diterjemahkan dengan judul Falsafah dan Hikmah hukum Islam (Mesir: Jumiyah al-Azhār al-Ilmiyah, 1938)

Zainal Arifin, Wakaf Pilar Ekonomi Islam Yang Terlupakan makalah yang disampaikan pada seminar nasinal, mengagas ekonomi syariah yang mantap dengan pembentukan peraturan perundang-undang yang baik (Jakarta: SMF Hukum UI, 27 Pebruari 2003)

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Yayasan  Penyelenggara Penterjemah Al-Quran, 1973)

Sayyid Syabiq, Fiqhu al-Sunnah (Medinah : Maktabah Hudumat al-Hadis, 1932)

Cyrl Glasse, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996)

Syekh Mahmud Syaltut, Muqaranatul Mazahib fil-fiqhi diterjemahkan Ismuha dengan judul  Perbandingan Mazhab dalam masalah Fiqhi (Jakarta: Bulan Bintang, 1993)
KH.Ali Yafii, Jati Diri Tanpa Fiqhi (Jakarta:FKM PASS 2001)



[1] Lihat Syekh Ali Ahmad Jurjawi, Hikmah al-Tasry wa Falsafatuhu diterjemahkan dengan judul Falsafah dan Hikmah hukum Islam (Mesir: Jumiyah al-Azhar al-Ilmiyah, 1938), h. 430.
[2] Perbedaan pandangan seperti ini menurut pemakalah disebabkan oleh cara pandang yang berbeda, pandangan pertama sangat dipengaruhi oleh kondisi historis dan kedua kondisi sosial. Lihat Zainal Arifin, Wakaf Pilar Ekonomi Islam Yang Terlupakan makalah yang disampaikan pada seminar nasinal, mengagas ekonomi syariah yang mantap dengan pembentukan peraturan perundang-undang yang baik (Jakarta: SMF Hukum UI, 27 Pebruari 2003), h.4.
[3] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Yayasan  Penyelenggara Penterjemah Al-Quran, 1973), 505.
[4] Sayyid Syabiq, Fiqhu al-Sunnah (Medinah : Maktabah Hudumat al-Hadis, 1932), 447.
[5] Cyrl Glasse, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), h. 432.
[6]  Lihat Ibid.
[7] Sayyid Syabiq, op. cit.
[8] ان اول بيت وضع للناس للدي ببكة مبركا وهدى للعلمين (sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadah manusia ialah Ka’bah di Mekah yang diberkahi menjadi petunjuk bagi semua manusia. Ayat ini menunjukan bahwa orang yang mewakafkan hartanya dengan ikhlas maka ia telah melakonkan kembali perjalanan spiritual yang telah dicontoh oleh Ibrahim as bersama putranya Ismail as, lihat Departemen agama Al-Qur’ūn dan Terjemahannya (Semarang: Toha Putra, 1989), h. 91.
[9] Keempat hal ini dalam ilmu fiqhi disebut sebagai rukun waqaf. Tetapi dalam perkembangan terakhir keempat rukun itu lahir rukun kelima yaitu pengelola waqaf (nazir, mutawalli) yang bertanggung jawab dalam memenej harta wakaf kepada masyarakat dan pemerintah. Diadakannya seperti itu dimaksud terjadi atau sosialisasinya itu berada pada rel-rel keadilan yang transparan serta berakuntabilitas.
[10] Menurut penulis bahwa pinjaman yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki kesadaran uniter ilahi tentang harta yang dimilikinya dan mengeluarkannya sebagian dari harta itu di jalan Allah dengan penuh ikhlas dan mengharapkan ridhaNya, lihat Departemen Agama, Alquran dan Terjemahannya (Semarang: Toha Putra, 1989), h. 60.
[11] Lihat Ibid., h. 91
[12] Hadis ini sangat populer dikalangan mubaliq dan umat Islam umumnya, yang menyebutkan amal jariyah itu lebih mengarah kepada permasalah wakaf, atau sering diidentikkan antara sedekah dengan wakaf. Lihat Syekh Mahmud Syaltut, Muqaranatul Mazahib fil-fiqhi diterjemahkan Ismuha dengan judul  Perbandingan Mazhab dalam masalah Fiqhi (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 262
[13] KH.Ali Yafii, Jati Diri Tanpa Fiqhi (Jakarta:FKM PASS 2001), h. 339